Cuma mau share pengalaman adik ipar saya yg kemaren baru nyadar kalo SIM-nya mati, KTP mati, dan motor waktunya pajak 😈 Yang makin bikin ruwet adalah motor terdaftar di SAMSAT Sukoharjo karena dulu pake KTP Sukoharjo tembakan. Akhirnya kemarin coba ngurus pajak motornya dulu. Sudah sampai ke mobil SAMSAT Keliling baru diberi tahu kalau harus ganti pelat nomor. Meluncurlah adik saya ke SAMSAT Sukoharjo. Dia ikuti prosedur normal tanpa calo. KTP yang dia tunjukkan adalah e-KTP dari daerah aslinya, yaitu Pare, Kediri. Ternyata tidak ada masalah. Tidak perlu mutasi/ganti alamat di BPKB dan STNK (?) Pulang ke rumah sudah bawa pelat nomor baru.
Saya baru tahu kalo ternyata ganti pelat nomor bisa dilakukan dengan KTP beda alamat tanpa harus ganti alamat di STNK/BPKB. Kalau perpanjang STNK tahunan tanpa BPKB saya sudah tahu karena liat sendiri banner-nya di SAMSAT Sukoharjo. Jadi muncul pertanyaan lain:
- Mungkinkah karena sudah era e-KTP ❓
- Apa mungkin nanti perpanjang STNK tahunan juga bisa dengan KTP beda alamat ❓
- Bagaimana dengan SIM-nya yang mati ❓ Apa bisa diperpanjang dengan KTP beda alamat ❓
Mari kita tunggu jawabannya bersama-sama 😀 Atau ada komentator yang berbaik hati memberikan jawaban 😉
*Featured image via merdeka.com